Anggaran Dasar


Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA INGGRIS SMP/MTS
KABUPATEN MAJALENGKA
PROVINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Kami guru Bahasa Inggris SMP/Mts Kabupaten Majalengka, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Bahasa Inggris, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Bahasa Inggris bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semanga “Saling Berbagi”, maka kami para guru Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka, yang disingkat MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupatan Majalengka yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN 
Pasal 1
Nama Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Kabupaten Majalengka, yang kemudian disingkat MGMP Bahasa Inggris  SMP/MTs Kabupaten Majalengka.                                  
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka No :                                            Tanggal
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
  1. MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kabupaten
  2. MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
  3. MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersifat sebagai forum komunikasi MGMP pada tingkat Rayon.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan subtansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/ prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dan sebagainya.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (Meningkatkan pengetahuan, kompetansi dan kineja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP Kabupaten dan MGMP Rayon.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten dan MGMP Rayon.

BAB III
ORGANISASI
 Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus MGMP adalah :
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada ketua yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan khusus ketua dapat dicalonkan kembali pada pemilihan 1 (satu) periode berikutnya
  2. Pengurus dipilih langsung oleh Anggota.
  3. Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
  1. Anggota MGMP Bahasa Inggris SMP/MTS SMP/MTs Kabupaten Majalengka terdiri dari Guru-guru PNS dan Non PNS yang mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTS di Kabupaten Majalengka baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah
  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
  4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.

BAB VI
KEGIATAN
 Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin :
  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis Kurikulum
  4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional.
 B. Kegiatan Pengembangan :
  1. Penelitian
  2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
  3. Seminar, Lokakarya, paparan hasil penelitian dan diskusi
  4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang
  5. Penyusunan Website MGMP
  6. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
  7. Professional Learning Community (komunitas belajar professional)

BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
  1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART)

BAB VIII
PEMBIYAAN
 Pasal 12
  1. Pembiayaan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
  2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PENJAMIN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN
PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota yang hadir.
  4. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.

Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota MGMP

Pasal 16
Pembubaran
  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
  2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MGMP.
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka di Majalengka, 22 Januari 2008.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di              ; Majalengka
Pada Tanggal              : 22 Januari 2008

MengetahuiKetua MGMP Bahasa Inggris
Pengawas Bahasa InggrisKabupaten Majalengka
DEDE SUDRAJATS.Pd. M.Pd.MAMAN SUHERMAN, S.Pd. M.Pd.
NIP. 196704011990031014NIP. 196701051991031010

0 komentar:

Posting Komentar