Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA INGGRIS SMP/MTs
KABUPATEN MAJALENGKA
PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan membawahi MGMP tingkat Rayon
Pasal 3
Sifat
MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Bahasa Inggris SMP/MTs baik untuk guru maupun siswa.
Pasal 4
Program Kerja
1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi-organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
- Pelindung
- Pembina
- Penasehat
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi Bina Program
- Seksi Bina Substansial
- Seksi Pelaporan dan Publikasi
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dan MGMP Rayon dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dan MGMP Rayon dijabat oleh Kepala Bidang Dikmen dan Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Pasal 8
Penasehat
Penasehat MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dan MGMP Rayon dijabat oleh Ketua MKKS SMP dan Ketua Sanggar Mata Pelajaran Bahasa Inggris Kabupaten Majalengka.
Pasal 9
Mekanisme Kerja
- Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka bersifat pembinaan.
- Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka bersifat pembinaan.
- Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersifat fungsional / pembinaan.
- Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Ketua MKKS dan Sanggar Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersifat koordinasi.
Pasal 10
Ketua MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs harus berlatar belakang sebagai pendidik Bahasa Inggris
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.
Pasal 14
Persyaratan Pengurus
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
- Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
- Untuk dapat dipilih khusus menjadi ketua, harus sudah PNS dan harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
.
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dibentuk oleh rapat MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.
Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
- Meninggal dunia.
- Tidak menjadi guru Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
- Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyusun Program Kerja
- Memilih Pengurus.
- Mengesahkan Tata Tertib.
Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
- Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
- Terjadi penyimpangan AD / ART.
- Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kabupaten.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.
Pasal 21
Rapat-rapat
Rapat-rapat bersifat untuk :
- Mengevaluasi Program Kerja.
- Menjabarkan kembali Program Kerja.
- Melakukan konsolidasi organisasi.
- Mengeluarkan pokok-pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.
Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
- Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun sekali.
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
- Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
- Rapat dianggap sah kalau dihadiri 50% + 1 dari jumlah anggota.
- Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota-anggota yang hadir rapat dianggap sah.
- Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
- Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta sidang/rapat.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.
BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang organisasi dan stempel berbentuk lingkaran untuk MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka.
BAB VIII
PENUTUP
- Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka di SMP Negeri 1 Majalengka Tanggal 22 Januari 2008.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di ; Majalengka
Pada Tanggal : 22 Januari 2008
Mengetahui : Ketua MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs
Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris, Kabupaten Majalengka,
DEDE SUDRAJAT, S.Pd. M.Pd. MAMAN SUHERMAN, S.Pd. M.Pd.
NIP. NIP. 19670105 199103 1 010
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
0 komentar:
Posting Komentar