Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BAHASA INGGRIS SMP/MTs
 KABUPATEN MAJALENGKA
PROVINSI JAWA BARAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini berpedoman kepada Anggaran Dasar Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka yang isinya bersifat teknis dan merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dibentuk pada tingkat Kabupaten dengan membawahi MGMP tingkat Rayon
Pasal 3
Sifat
MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs bersifat kekeluargaan dan keilmuan profesional atas dasar cita-cita bersama untuk memajukan bidang keilmuan Bahasa Inggris SMP/MTs baik untuk guru maupun siswa.
 Pasal 4
Program Kerja
1. Program kerja adalah karya nyata organisasi yang harus dilakukan pengurus dalam satu periode.
2. Program kerja tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi sendiri dengan kerja sama dengan organisasi-organisasi lain.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
 Pasal 5
Susunan Pengurus
Pengurus merupakan eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif dengan susunan sebagai berikut :
  1. Pelindung
  2. Pembina
  3. Penasehat
  4. Ketua
  5. Sekretaris
  6. Bendahara
  7. Seksi Bina Program
  8. Seksi Bina Substansial
  9. Seksi Pelaporan dan Publikasi
Pasal 6
Pelindung
Pelindung MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dan MGMP Rayon dijabat oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Pasal 7
Pembina
Pembina MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dan MGMP Rayon dijabat oleh Kepala Bidang Dikmen dan Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

Pasal 8
Penasehat
Penasehat MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dan MGMP Rayon dijabat oleh Ketua MKKS SMP dan Ketua Sanggar Mata Pelajaran Bahasa Inggris Kabupaten Majalengka.
Pasal 9
Mekanisme Kerja
  1. Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka bersifat pembinaan.
  2. Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka bersifat  pembinaan.
  3. Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersifat fungsional / pembinaan.
  4. Hubungan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten dengan Ketua MKKS dan Sanggar Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka bersifat koordinasi.
Pasal 10
Ketua MGMP Bahasa Inggris  SMP/MTs harus berlatar belakang sebagai pendidik Bahasa Inggris
Pasal 11
Ketua membawahi bidang –bidang tertentu dalam organisasi.
 Pasal 12
Pengurus dapat mengangkat beberapa staf yang diperbantukan pada bidang-bidang tertentu.
Pasal 13
Staf yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Ketua organisasi.

Pasal 14
Persyaratan Pengurus
  1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus telah menunjukkan aktifitas pada jajaran kepengurusan MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.
  2. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus, anggota harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
  3. Untuk dapat dipilih khusus menjadi ketua,  harus sudah PNS dan harus aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs di Kabupaten Majalengka
.
Pasal 15
Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih atau melalui pemilihan secara langsung oleh anggota pada Sidang Anggota MGMP.
Pasal 16
Pengurus MGMP Bahasa Inggris  SMP/MTs Kabupaten dibentuk oleh rapat MGMP Bahasa Inggris  SMP/MTs Kabupaten, melalui pemilihan secara langsung dengan masa jabatan/ masa bakti selama 2 tahun.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota yang mendapat tugas / menjabat sebagai Ketua secara otomatis berubah sifat keanggotaannya menjadi anggota kehormatan.

 Pasal 18
Anggota akan kehilangan keanggotaannya, apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Tidak menjadi guru Bahasa Inggris  SMP/MTs di Kabupaten Majalengka.

BAB V
SIDANG ANGGOTA MGMP DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19
Sidang Anggota
Sidang Anggota berfungsi untuk :
  1. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.
  2. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menyusun Program Kerja
  4. Memilih Pengurus.
  5. Mengesahkan Tata Tertib.

Pasal 20
Sidang Istimewa Anggota MGMP
  1. Sidang Istimewa Anggota MGMP dilaksanakan apabila :
  • Terjadi penyimpangan AD / ART.
  • Diusulkan oleh dua pertiga dari anggota MGMP Kabupaten.
2. Kekuasaan dan wewenang Sidang Istimewa Anggota MGMP sama dengan Sidang Anggota MGMP.

Pasal 21
Rapat-rapat
Rapat-rapat bersifat untuk :
  1. Mengevaluasi Program Kerja.
  2. Menjabarkan kembali Program Kerja.
  3. Melakukan konsolidasi organisasi.
  4. Mengeluarkan pokok-pokok pikiran untuk mensukseskan tujuan organisasi.

Pasal 22
Tata Tertib Sidang dan Rapat
  1. Sidang Anggota MGMP diadakan sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) tahun sekali.
  2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.
  3. Pertemuan MGMP diadakan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali satu semester.
  4. Rapat dianggap sah kalau dihadiri 50% + 1 dari jumlah anggota.
  5. Apabila quorum tidak tercapai untuk rapat yang kedua, maka atas dasar musyawarah anggota-anggota yang hadir rapat dianggap sah.
  6. Keputusan rapat dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
  7. Tata tertib dan rapat-rapat ditentukan oleh panitia pengarah dengan persetujuan peserta sidang/rapat.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 23
Semua penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus dipertanggungjawabkan pada pertemuan MGMP / Anggota MGMP.

BAB VII
LAMBANG DAN STEMPEL
Pasal 24
Lambang organisasi dan stempel berbentuk lingkaran untuk MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka.


BAB VIII
PENUTUP
  1. Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama sekali ditetapkan pada pertemuan guru-guru Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka di SMP Negeri 1 Majalengka Tanggal 22 Januari 2008.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak disahkan oleh Sidang Anggota MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs Kabupaten Majalengka.
Ditetapkan di              ; Majalengka
Pada Tanggal              : 22 Januari 2008

Mengetahui :                                                                           Ketua MGMP Bahasa Inggris SMP/MTs
Pengawas Mata Pelajaran Bahasa Inggris,                              Kabupaten Majalengka,
DEDE SUDRAJATS.Pd. M.Pd.    MAMAN SUHERMAN, S.Pd. M.Pd.
NIP.                                                                 NIP. 19670105 199103 1 010
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka

0 komentar:

Posting Komentar